Kasus Pembangunan Waduk Rawa Rorotan, Pemda DKI Diminta Panggil PT Mitra Sindo Makmur

oleh
oleh

Jakarta – Penyelesaian pembangunan waduk Rawa Rorotan masih dalam proses jalan ditempat, karena pihak pengembang belum menyelesaikan secara utuh kewajiban yang tertuang dalam surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyebut surat tersebut sudah menuangkan banyak kesepakatan dan semestinya pihak PT Mitra Sindo Makmur memiliki itikad baik akan menyelesaikan semua kewajiban yang sudah tertuang dan ditembuskan kepada pejabat terkait di wilayah Pemda DKI Jakarta termasuk Gubernur DKI Jakarta.

“Namun kenyataannya “Jauh Panggang Dari Api”, pihak PT Mitra Sindo Makmur tidak peduli dengan perintah surat yang sudah tertuang dan membiarkan sehingga menjadi permasalahan,” ungkap Hari, Jumat (9/12/2016).

dok-waduk-rawa-rorotanKarena itu, kata dia, Pemda DKI diminta segera memanggil PT Mitra Sindo Makmur dan menghentikan segala kesepakatan dengan mengkaji ulang tahapan-tahapan yang terbengkalai oleh pihak pengembang. Selanjutnya, kata dia, Pemda DKI pun harus mengevaluasi ke internal, adakah oknum yang bermain mata dengan pihak tertentu dalam pembangunan waduk Rawa rorotan dan mengakibatkan kesepakatan yang sudah tertuang melalui surat Setda DKI Jakarta No. 4053/-1.793.43 tanggal 28 Oktober 2015 menjadi stagnan dan keluar jauh dari point-point yang tertuang.

“Dugaan adanya oknum dan pihak ketiga yang ikut bermain, sangat dimungkinkan terjadi sebab dari kesepakatan yang tertuang PT Mitra Sindo Makmur keluar dari rel dan itu menjadi salah satu indikasi kuat ada pihak-pihak yang menjadi bekingnya,” sebut dia.

Masih kata Hari, salah satu contohnya adalah kegiatan aksi warga menuntut haknya kepada PT Mitra Sindo Makmur pada hari Selasa, 8 November 2016 di area lokasi pembangunan waduk rorotan dihadang sekelompok preman bayaran dari pihak pengembang. Keadilan yang diminta oleh warga dihadapi dengan arogansi oleh pihak pembangunan waduk Rawa rorotan, yang secara jelas ada kewajiban yang harus diselesaikan.

“Berangkat dari peristiwa tersebut menjadi tolak ukur bahwasannya ada pihak yang bermain di air keruh dan mengambil keuntungan secara sepihak dalam pembangunan waduk Rawa Rorotan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.