Putra TW Melaporkan Eks Wakapolri, Ada Apa ?

oleh
oleh

JAKARTA – Proyek pembuatan elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) menuai banyak kekacauan. Aliran uang megaproyek senilai 6 miliar yang dikucurkan Kementerian Dalam Negeri pun mengalir kepada sejumlah pihak. Mulai dari anggota Dewan di Komisi II DPR, mantan Dirjen Dukcapil, serta sejumlah konsorsium pemenang pengadaan eKTP dikabarkan terbelit dalam lingkaran penggelembungan harga dana APBN pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Namun, kerja sama proyek triliunan rupiah diantara mereka yang terlibat tak berjalan mulus. Seperti perseteruan antara PT Sandipala Arthaputra, sebagai konsorsium pemenang pengadaan paket penerapan KTP dengan lawannya, Oxel System Ltd, selaku supplier keping (cip) e-KTP di Indonesia.

e ktpPerusahaan yang diketahui mengerjakan pembuatan 172 juta kartu e-KTP senilai Rp 5,8 triliun itu, rupanya dimiliki Paulus Tannos, serta mantan Wakapolri Komjen. Pol. (Purn) Oegroseno, selaku Komisaris Utamanya. Kedua orang itu tengah terbelit konflik dengan Oxel System Ltd, yang dimiliki Andi Bharata Winata, putra Tomy Winata yang juga Bos Grup Artha Graha.

Perseteruan dua ‘gajah’ tersebut terungkap dalam sidang pra peradilan perdana terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan penipuan yang disangkakan kepada Direktur PT Sandipala Arthaputra melawan Mabes Polri, terkait laporan pengaduan dari PT Oxel System, selaku distributor chip ST23YR12 AWONPACA, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (12/10).

Dalam sidang itu, putra Tomy Winata melaporkan bos besar PT Sandipala Arthaputra, tuduhan menipu dan menggelapkan dana pembayaran kebutuhan 100 juta chip ST23YR12 AWONPACA untuk blanko e-KTP pada tahun 2012 silam.

Pra Peradilan

Sementara itu, sidang pra peradilan terkait penetapan status tersangka terhadap Paulus Tannos dan Catherine Tannos selaku Direktur PT Sandipala Arthaputra atas laporan kasus dugaan penipuan yang dilayangkan PT Oxel System di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus bergulir.

Agenda sidang yang sebelumnya merupakan replik atau tanggapan dari jawaban termohon, yakni Mabes Polri dan pihak turut termohon, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu (12/10) kembali ditunda Hakim Tunggal, Effendi Muchtar.

Hal tersebut dikarenakan jawaban yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Mabes Polri, Syahril atas permohonan pra peradilan terlambat disampaikan. Sehingga, Kuasa Hukum PT Sandipala Arthaputra yang diketuai Andar Siburian belum mempersiapkan replik terkait jawaban.

“Karena (jawaban Kuasa Hukum Mabes Polri-red) terlambat, sidang replik dan duplik akan ditunda untuk dilanjutkan Kamis, 12 Oktober 2016. Saya harap masing-masing pihak, pemohon, termohon dan turut termohon mempersiapkan tanggapannya masing-masing,” jelas Effendi di persidangan pada Rabu (12/10).

Menanggapi keterangan hakim, Andar menyampaikan jika pihaknya telah menerima jawaban termohon dan turut termohon secara keseluruhan. Karena itu, lanjutnya, replik tidak akan diajukan pihaknya pada persidangan mendatang untuk mempersingkat persidangan lantaran keterlambatan kuasa hukum Mabes Polri dalam memberikan jawaban.

“Kami sudah terima dan membaca jawaban dari pihak termohon dan turut termohon. Jawaban kami anggap sudah cukup yang mulia, karena itu kami tidak akan ajukan replik untuk mempersingkat jalannya persidangan,” ungkapnya kepada Effendi Muchtar.

Hal senada pun disampaikan oleh Syahril mewakili Mabes Polri dan Dorkas Berliana mewakili Kejaksaan Agung RI. Keduanya menyampaikan tidak akan mengajukan duplik karena tidak adanya replik dari pihak Kuasa Hukum PT Sandipala Arthaputra.

“Baik, karena kedua pihak memutuskan untuk tidak mengajukan replik dan duplik, sidang selanjutnya akan masuk pada agenda pemeriksaan barang bukti. Karena memang sidang ini harus cepat diselesaikan, apalagi sidang diketahui tertunda satu hari,” jelasnya.

Usai membacakan agenda persidangan, sidang pra peradilan kedua pun ditutup dengan ketukan palu. Namun, sebelum menyudahi persidangan, Effendi tidak lupa mengingatkan Kuasa Hukum Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk tiba tepat waktu dan mempersiapkan seluruh bukti yang akan dihadirkan.

Bukti Baru

Ditemui usai persidangan, Andar menyampaikan pihaknya akan menghadirkan bukti baru berupa Surat Klarifikasi Nomor B/1048/Um/XII/2014/Bareskrim yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri atas permintaan klarifikasi yang diajukan oleh Ombudsman pada tanggal 14 November 2014.

Dalam surat yang berawal dari permintaan Komisaris Utama PT Sandipala Arthaputra, Komjen Pol Oegroseno atas Surat Pemberitahuan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) itu katanya berisi laporan hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 12 November 2014 dan rekomendasi untuk melakukan gelar perkara kembali atas perkara yang ditetapkan sebelumnya sebagai tindak pidana.

“Dalam Surat Klarifikasi itu disebutkan kalau perkara bukanlah merupakan tindak pidana. Sudah jelas dasar hukumnya, sehingga tidak tepat klien kami ditetapkan sebagai tersangka, apalagi ditetapkan sebelum dilakukan BAP,” ungkapnya.‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.