Beritaasatu – Pelaporan gratifikasi Menteri ESDM Sudirman Said berupa 818 butir berlian senilai 4 Miliar dipastikan tidak akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menegaskan lembaga antirasuah tidak akan menindaklanjuti gratifikasi Sudirman Said. KPK menyatakan tak akan mengusut pihak yang memberikan berlian kepada Sudirman.
“Tidak ada tindak lanjut mengusut si pemberi,” ujar Johan, Senin (14/12/2015).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak KPK memeriksa pihak yang memberikan berlian kepada Sudirman Said.
“Periksa dong, jangan-jangan dari Freeport,” kata Fahri.
Lebih lanjut, mantan juru bicara KPK itu mengemukakan hal ini merupakan hasil pelaporan oleh penyelenggara negara itu sendiri yang menerima hadiah, dan bukan lembaganya yang menemukan.
“Effort-nya si penerima melaporkan ke KPK, tidak ada transaksi,” jelas Johan.
Dikatakan dia, mekanisme pelaporan gratifikasi memang seperti itu. Seorang penyelenggara negara yang diberikan hadiah wajib melaporkannya kepada KPK.
“Semua pelaporan gratifikasi tidak pernah diusut, atau diproses hukum pemberinya,” sebutnya.
Johan melanjutkan, tugas KPK hanya memverifikasi, siapa pemberi hadiah itu dan apa kepentingannya. Kalau tidak ada konflik kepentingan, hadiah itu boleh diambil. Tapi kalau ada, diserahkan kepada negara.
“Kalau melapor kan akan memberitahu, siapa yang memberi, dalam rangka apa. Nah KPK memverifikasi, kemudian memutuskan apakah hadiah itu bisa dibawa atau diserahkan ke negara,” tukasnya.